Hak Kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang manusia peroleh karena ia mempunyai ide atau sebuah karya hasil dari oleh pikir. Banyak hasil penelitian dari para inventor di industri, perguruan tinggi yang memiliki nilai komersial tinggi tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Akibatnya hasil penelitian tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan dampak atau manfaat ekonomi kepada peneliti atau inventor yang bersangkutan.